Medan, 2 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pemerintah menghormati aspirasi Delapan Kesultanan Sumatera Timur, yang kini bertransformasi menjadi Sumatera Utara, terkait keberadaan sekitar 5.000 hektare tanah ulayat yang masa konsesinya telah berakhir.
Dalam silaturahmi bersama para Sultan Sumatera Timur, akademisi, dan cendekiawan Muslim Sumatera Utara, AHY menyampaikan bahwa persoalan tanah ulayat harus disikapi secara bijaksana dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
Menurut AHY, dalam kerangka reforma agraria terdapat dua agenda penting, yaitu pengelolaan aset pertanahan yang berkaitan dengan kepemilikan, serta pengelolaan akses pertanahan yang berkaitan dengan pemanfaatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
“Kita memahami bahwa ada dimensi sejarah yang sangat kuat dalam persoalan tanah ulayat Kesultanan. Karena itu, pemerintah akan melihat persoalan ini secara hati-hati, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar AHY.
Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, klaim historis dapat menjadi dasar pengajuan hak apabila didukung oleh penguasaan fisik, penguasaan administratif, dan penguasaan hukum atas objek tanah yang dimaksud. “Karena itu, pemerintah akan memfasilitasi koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN guna melakukan verifikasi data dan kajian teknis secara menyeluruh,” ujar AHY.
Selain isu tanah ulayat, AHY juga merespons aspirasi terkait aset dan bangunan bersejarah Kesultanan yang masih tersisa pasca tragedi sosial tahun 1946. Menurutnya, pelestarian warisan budaya merupakan bagian penting dari pembangunan nasional dan akan dikomunikasikan dengan Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjajaki peluang revitalisasi, rehabilitasi, maupun penguatan status cagar budaya.





Leave A Comment