Partai Demokrat selaku Penggugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst menegaskan, setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip: adanya itikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya.

Kami, Partai Demokrat telah menunjukkan kalau kami mempunyai itikad baik dan menghargai proses mediasi dengan hadirnya kuasa hukum Penggugat dan menyampaikan surat permohonan maaf dari Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini, justru kami menunggu itikad baik dari para tergugat untuk taat hukum, khususnya pasca Menkumham menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, dimana sampai hari ini pun mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara.

Apa yang kami lakukan ini sudah sesuai pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang berbunyi: Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik. Artinya, itikad baik telah dilakukan dengan hadirnya Kuasa Hukum untuk mewakili Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini. Dan hal ini juga dibenarkan oleh Hakim Mediator.

Mehbob, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, menjelaskan, bahwa Penggugat tetap pada gugatannya, dan selain itu Penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.